Bismillahirrohmanirrohim...
Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh.
Pada 29 Januari 2019, bidang IMMawati PC IMM Jakarta Selatan mengadakan kajian perdana yang bernama Kajian Tika dengan materi “Mengenali Sistem Reproduksi
Wanita Melalui Perspektif Fiqih dan Medis”. Kajian ini dibawakan oleh Kakanda IMMawati Ns. Siti Maemunah, S. Kep sebagai narasumber.
Narasumber memberikan materi dan uraian materi
yang disampaikan, yaitu:
v Sistem reproduksi wanita terdiri dari tiga bagian utama: vulva,
yang mengarah ke vagina, lubang vagia, rahim; yang menahan janin yang sedang
bekembang; dan ovarium.
v Sistem reproduksi manusia biasanya melibatkan fertilisasi internal
dengan hubungan seksual. Dalam proses ini, laki-laki memasukkan penis ke dalam
vagina dan berejakulasi semen yang mengandung sperma. Sebagian kecil dari
sperma melewati leher rahim ke dalam rahim, kemudian ke saluran telur untuk
pembuahan ovum. Hanya satu sperma yang dibutuhkan untuk membuahi ovum. Setelah
berhasil pembuahan, ovum dibuahi atau zigot, berjalan keluar dari tuba falopi
ke rahim, dimana ia berimplem di dinding rahim.
v Dasar hukum yang membahas sistem reproduksi:
1.
An-Nisa:
3 (Poligami)
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَى
أَلَّا تَعُولُوا
Artinya :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja,
atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Tafsir ayat:
(Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit
bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku
adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan
arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau
empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu.
(kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam
giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini
(atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena
mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian
itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau
mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku
lalim.
2.
Al-Baqoroh:
233 (2 tahun menyusui)
۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ
كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ
لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا
وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ
ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ
مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ
تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا
آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا
تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya :
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan.
Tafsir
ayat :
Dan menjadi kewajiban pada ibu untuk menyusui anak-anak
mereka selama dua tahun penuh bagi ibu yang berniat menyempurnakan proses
penyusuan, dan menjadi kewajiban para ayah untuk menjamin kebutuhan
pangan dan sandang wanita-wanita menyusui yang telah dicerai dengan cara-cara
yang patut sesuai syariat dan kebiasaan setempat. Sesungguhnya Allah tidak
membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. Dan kedua orang
tua tidak boleh menjadikan anak yang terlahir sebagai jalan untuk saling
menyakiti antara mereka berdua, dan menjadi kewajiban ahli waris setelah
kematian ayah seperti apa yang menjadi kewajiban sang ayah sebelum kematiannya
dalam hal pemenuhan kebutuhan nafkah dan sandang. Maka apabila kedua orang tua
berkeinginan menyapih bayi sebelum dua tahun maka tidak ada dosa atas mereka
berdua bila mereka telah saling menerima dan bermusyawarah dalam urusan
tersebut, agar mereka berdua dapat mencapai hal-hal yang menjadi kemaslahatan
si bayi. Dan apabila kedua orang tua sepakat untuk menyusukan bayi yang
terlahir kepada wanita lain yang menyusui selain ibunya, maka tidak ada
dosa atas keduanya, apabila ayah telah menyerahkan untuk Ibu apa yang berhak
dia dapatkan dan memberikan upah bagi perempuan yang menyusui dengan kadar yang
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dikalangan orang-orang. Dan takutlah
kepada Allah dalam seluruh keadaan kalian dan ketahuilah bahwa sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan dan akan memberikan balasan
kepada kalian atas perbuatan tersebut
3.
Al-Baqoroh:
222 (menstruasi)
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ
يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:
"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Tafsir ayat :
Dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid, (yaitu darah
yang mengalir dari kaum wanita secara alami pada waktu waktu tertentu).
Katakanlah kepada mereka wahai nabi,"itu adalah kotoran yang menjijikan,
yang memudharatkan bagi orang yang mencampurinya, maka jauhilah untuk mencampuri
istri-istri selama masa haid sampai darah itu berhenti, maka apabila darah
tersebut telah berhenti, dan istri-istri telah mandi janabat, maka campurilah
mereka pada tempat yang Allah halalkan bagi kalian, yaitu melalui kemaluan,
buka lewat dubur. Sesungguhnya Allah menyukai hamba-hambanya yang banyak
beristigfar dan bertaubat dan menyukai hamba-hamba yang menyucikan diri dengan
menjauhi perbuatan perbuatan keji dan kotor.
4.
Fatir:
11 ( fase kehamilan)
وَاللَّهُ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ
جَعَلَكُمْ أَزْوَاجًا وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنثَى وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِ
وَمَا يُعَمَّرُ مِن مُّعَمَّرٍ وَلَا يُنقَصُ مِنْ عُمُرِهِ
إِلَّا فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
Artinya :
Dan Allah
menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan
kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun
mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan
sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula
dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh).
Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.
Tafsir
ayat :
(Dan Allah menciptakan kalian dari
tanah) yaitu menciptakan Adam dari tanah liat (kemudian dari air mani) lalu Dia
menciptakan anak cucunya dari air mani (kemudian Dia menjadikan kalian
berpasang-pasang) terdiri dari kaum pria dan wanita. (Dan tidak ada seorang
perempuan pun mengandung dan tidak pula melahirkan melainkan dengan
sepengetahuan-Nya) lafal Bi'ilmihi berkedudukan menjadi Hal atau kata
keterangan keadaan, yakni telah diketahui oleh-Nya. (Dan sekali-kali tidak
dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang) tidak diperpanjang (dan tidak
pula dikurangi umurnya) yakni orang yang diberi umur panjang itu (melainkan
tercatat dalam Kitab) di Lohmahfuz (Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah
adalah mudah) amat gampang.
v Proses sistem reproduksi wanita dari perspektif fiqih dan medis
v Dampak sistem reproduksi dari pergaulan bebas (seks bebas) dan
merokok bagi wanita, jika dilihat dari sisi pergaulan bebas bagi wanita, yang
berpengaruh secara signifikan adalah penularan penyakit kelamin, kehamilan yang
tidak diinginkan, kriminalitas tinggi, penyakit sosial, kurangnya pengetahuan
mengenai sistem reproduksi, meningkatkan angka kematian bagi wanita yang
memiliki kandungan yang belum memasuki fase kesiapan sehingga kemungkinan
keguguran cukup besar. Sedangkan jika di lihat dari sisi wanita perokok hal
tersebut memiliki dampak diantaranya kanker, serangan jantung, hipotensi,
gangguan kehamilan dan janin.
v Perilaku wanita yang dapat menghambat sistem reproduksi diantaranya
tidak mengkonsumsi makanan 4 sehat 5 sempurna, terlalu sering mengkonsunsi
makanan cepat saji, olahraga yang tidak teratur, tidak menjaga kebersihan di
sekitar sistem reproduksi, mengkonsumsi narkoba, minuman keras dan rokok,
wanita yang mengabaikan waktu istirahat yang baik dan benar.
v Cara merawat sistem reproduksi wanita dengan baik dan benar, yaitu:
1.
Membersihkan
Pakaian dalam dan celana dalam dengan baik dan benar.
2.
Mengganti
pakaian dalam dan celana dalam minimal 2x sehari.
3.
Menggunakan
handuk yang bersih, kering, tidak lembab dan tidak bau.
4.
Selektif
dalam menggunakan tissue saat membersihkan area sistem reproduksi.
5.
Cara
membersihkan sistem reproduksi yang benar adalah dari arah depan ke belakang
dan pastikan membersihkannya menggunakan tangan kiri yang telah dipastikan
kebersihannya.
6.
Tidak
dianjurkan menggunakan antiseptik yang tidak terverifikasi BPOM serta Halal
dari MUI dan tanpa pengawasan dokter.
v Proses dan dampak menopause dari perspektif fiqih dan medis
Seiring
berjalannya waktu, tentu persediaan sel telur wanita akan habis. Saat indung
telur wanita sudah tidak melepaskan sel telur setiap bulannya da menstruasi
wanita berhenti inilah yang dikatakan sebagai menopause. Wanita biasanya akan
mengalami menopause di atas usia 40 tahun. Kebanyakan wanita akan mengalami
menopause di usia 50 tahun atau lebih. Namun, sebagian kecil wanita mungkin
juga mengalami menopause dini, yaitu menopause yang terjadi sebelum usia 40
tahun. Biasanya menopause ini terjadi akibat dari operasi (misalnya
histerektomi), kerusakan pada indung telur, atau kemoterapi. Dampak dari
menopause itu sendiri adalah wanita tidak lagi dapat mengalami menstruasi serta
kehamilan dan menurunnya sistem kekebalan tubuh.
Wallahu
'alam ... Kurangnya mohon dimaafkan, kritik dan saran akan kami..
Terimakasih,
Tertanda :
*Bidang IMMawati PC IMM Jakarta Selatan 2018-2019.*
Billahi fii sabilil haq fastabiqul khoirot..
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..