Selasa, 26 Februari 2019

Kajian TIKAR 1 (Mengenali Sistem Reproduksi Wanita Melalui Perspektif Fiqih dan Medis)


Bismillahirrohmanirrohim...
Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh.

Pada 29 Januari 2019, bidang IMMawati PC IMM Jakarta Selatan mengadakan kajian perdana yang bernama Kajian Tika dengan materi “Mengenali Sistem Reproduksi Wanita Melalui Perspektif Fiqih dan Medis”. Kajian ini dibawakan oleh Kakanda IMMawati Ns. Siti Maemunah, S. Kep sebagai narasumber.
Narasumber memberikan materi dan uraian materi yang disampaikan, yaitu:
v  Sistem reproduksi wanita terdiri dari tiga bagian utama: vulva, yang mengarah ke vagina, lubang vagia, rahim; yang menahan janin yang sedang bekembang; dan ovarium.
v  Sistem reproduksi manusia biasanya melibatkan fertilisasi internal dengan hubungan seksual. Dalam proses ini, laki-laki memasukkan penis ke dalam vagina dan berejakulasi semen yang mengandung sperma. Sebagian kecil dari sperma melewati leher rahim ke dalam rahim, kemudian ke saluran telur untuk pembuahan ovum. Hanya satu sperma yang dibutuhkan untuk membuahi ovum. Setelah berhasil pembuahan, ovum dibuahi atau zigot, berjalan keluar dari tuba falopi ke rahim, dimana ia berimplem di dinding rahim.
v  Dasar hukum yang membahas sistem reproduksi:

1.      An-Nisa: 3 (Poligami)
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Artinya :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Tafsir ayat:
(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim.
2.      Al-Baqoroh: 233 (2 tahun menyusui)

۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya :  
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Tafsir ayat :  
Dan menjadi kewajiban pada ibu untuk menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi ibu yang berniat menyempurnakan proses penyusuan, dan  menjadi kewajiban para ayah untuk menjamin kebutuhan pangan dan sandang wanita-wanita menyusui yang telah dicerai dengan cara-cara yang patut sesuai syariat dan kebiasaan setempat. Sesungguhnya Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. Dan  kedua orang tua tidak boleh menjadikan anak yang terlahir sebagai jalan untuk saling menyakiti antara mereka berdua, dan menjadi kewajiban ahli waris setelah kematian ayah seperti apa yang menjadi kewajiban sang ayah sebelum kematiannya dalam hal pemenuhan kebutuhan nafkah dan sandang. Maka apabila kedua orang tua berkeinginan menyapih bayi sebelum dua tahun maka tidak ada dosa atas mereka berdua bila mereka telah saling menerima dan bermusyawarah dalam urusan tersebut, agar mereka berdua dapat mencapai hal-hal yang menjadi kemaslahatan si bayi. Dan apabila kedua orang tua sepakat untuk menyusukan bayi yang terlahir kepada wanita lain yang menyusui  selain ibunya, maka tidak ada dosa atas keduanya, apabila ayah telah menyerahkan untuk Ibu apa yang berhak dia dapatkan dan memberikan upah bagi perempuan yang menyusui dengan kadar yang sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dikalangan orang-orang. Dan  takutlah kepada Allah dalam seluruh keadaan kalian dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan dan akan memberikan balasan kepada kalian atas perbuatan tersebut

3.      Al-Baqoroh: 222 (menstruasi)

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Tafsir ayat :
Dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid, (yaitu darah yang mengalir dari kaum wanita secara alami pada waktu waktu tertentu). Katakanlah kepada mereka wahai nabi,"itu adalah kotoran yang menjijikan, yang memudharatkan bagi orang yang mencampurinya, maka jauhilah untuk mencampuri istri-istri selama masa haid sampai darah itu berhenti, maka apabila darah tersebut telah berhenti, dan istri-istri telah mandi janabat, maka campurilah mereka pada tempat yang Allah halalkan bagi kalian, yaitu melalui kemaluan, buka lewat dubur. Sesungguhnya Allah menyukai hamba-hambanya yang banyak beristigfar dan bertaubat dan menyukai hamba-hamba yang menyucikan diri dengan menjauhi perbuatan perbuatan keji dan kotor.

4.      Fatir: 11 ( fase kehamilan)

وَاللَّهُ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَاجًا وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنثَى وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِ
وَمَا يُعَمَّرُ مِن مُّعَمَّرٍ وَلَا يُنقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلَّا فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
Artinya :
Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.
Tafsir ayat :
(Dan Allah menciptakan kalian dari tanah) yaitu menciptakan Adam dari tanah liat (kemudian dari air mani) lalu Dia menciptakan anak cucunya dari air mani (kemudian Dia menjadikan kalian berpasang-pasang) terdiri dari kaum pria dan wanita. (Dan tidak ada seorang perempuan pun mengandung dan tidak pula melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya) lafal Bi'ilmihi berkedudukan menjadi Hal atau kata keterangan keadaan, yakni telah diketahui oleh-Nya. (Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang) tidak diperpanjang (dan tidak pula dikurangi umurnya) yakni orang yang diberi umur panjang itu (melainkan tercatat dalam Kitab) di Lohmahfuz (Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah) amat gampang.
v  Proses sistem reproduksi wanita dari perspektif fiqih dan medis
v  Dampak sistem reproduksi dari pergaulan bebas (seks bebas) dan merokok bagi wanita, jika dilihat dari sisi pergaulan bebas bagi wanita, yang berpengaruh secara signifikan adalah penularan penyakit kelamin, kehamilan yang tidak diinginkan, kriminalitas tinggi, penyakit sosial, kurangnya pengetahuan mengenai sistem reproduksi, meningkatkan angka kematian bagi wanita yang memiliki kandungan yang belum memasuki fase kesiapan sehingga kemungkinan keguguran cukup besar. Sedangkan jika di lihat dari sisi wanita perokok hal tersebut memiliki dampak diantaranya kanker, serangan jantung, hipotensi, gangguan kehamilan dan janin.
v  Perilaku wanita yang dapat menghambat sistem reproduksi diantaranya tidak mengkonsumsi makanan 4 sehat 5 sempurna, terlalu sering mengkonsunsi makanan cepat saji, olahraga yang tidak teratur, tidak menjaga kebersihan di sekitar sistem reproduksi, mengkonsumsi narkoba, minuman keras dan rokok, wanita yang mengabaikan waktu istirahat yang baik dan benar.
v  Cara merawat sistem reproduksi wanita dengan baik dan benar, yaitu:
1.    Membersihkan Pakaian dalam dan celana dalam dengan baik dan benar.
2.    Mengganti pakaian dalam dan celana dalam minimal 2x sehari.
3.    Menggunakan handuk yang bersih, kering, tidak lembab dan tidak bau.
4.    Selektif dalam menggunakan tissue saat membersihkan area sistem reproduksi.
5.    Cara membersihkan sistem reproduksi yang benar adalah dari arah depan ke belakang dan pastikan membersihkannya menggunakan tangan kiri yang telah dipastikan kebersihannya.
6.    Tidak dianjurkan menggunakan antiseptik yang tidak terverifikasi BPOM serta Halal dari MUI dan tanpa pengawasan dokter.
v  Proses dan dampak menopause dari perspektif fiqih dan medis
Seiring berjalannya waktu, tentu persediaan sel telur wanita akan habis. Saat indung telur wanita sudah tidak melepaskan sel telur setiap bulannya da menstruasi wanita berhenti inilah yang dikatakan sebagai menopause. Wanita biasanya akan mengalami menopause di atas usia 40 tahun. Kebanyakan wanita akan mengalami menopause di usia 50 tahun atau lebih. Namun, sebagian kecil wanita mungkin juga mengalami menopause dini, yaitu menopause yang terjadi sebelum usia 40 tahun. Biasanya menopause ini terjadi akibat dari operasi (misalnya histerektomi), kerusakan pada indung telur, atau kemoterapi. Dampak dari menopause itu sendiri adalah wanita tidak lagi dapat mengalami menstruasi serta kehamilan dan menurunnya sistem kekebalan tubuh.
Wallahu 'alam ... Kurangnya mohon dimaafkan, kritik dan saran akan kami..
Terimakasih, 

Tertanda : *Bidang IMMawati PC IMM Jakarta Selatan 2018-2019.*

Billahi fii sabilil haq fastabiqul khoirot..
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..

Minggu, 03 Februari 2019

Kajian IMMawati Online 1 (Adab Salam)


Bismillahirrohmanirrohim... 
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
(Terimakasih sudah menjawab 😊)

Pernah terpikir tidak oleh teman-teman Immawati/Immawan bagaimana cara menjawab salam yang tepat? Waalaikumsalam atau Waalaikumussalam? Apa beda dari keduanya?
Bagaimana cara menjawab salam yang tepat??? Waalaikumsalam/waalaikumussalam??? Loh?? Emangnya beda ya? 


Ternyata memang penting belajar bahasa arab..dalam kaidah bahasa arab terdapat makna ma'rifah dan nakirah.

Ketika ada yang mengucap assalamu'alaikum, maka jawablah dengan wa'alaikumussalam... lalu kenapa bukan wa'alaikumsalam??? karena ternyata penggunaan kata tersebut dalam kaidah bahasa arab itu memiliki makna yang berbeda. Dimana penggunaan (alif, lam dalam menjawab salam) akan atomatis dihilangkan ketika kita menjawabnya dengan (wa'alaikumsalam), sedangkan menjawab salam itu ketika menggunakan kaidah bahasa arab bermakna ma'rifah.. jadi yang lebih tepat ketika menjawab salam adalah (wa'alaikumussalam)

Dan yang perlu diingat yaitu, mengucap salam  hukumnya adalah sunah, dan menjawabnya adalah fardu 'ain ketika dalam situasi sendiri, dan fardu kifayah bila dalam kondisi yang ramai 

Adapun salam yang tidak perlu dijawab adalah:

1.      Dilarang untuk mengucapkan salam kepada non muslim
Rasulullah Saw bersabda: "Janganlah kalian mengucapkan salam lebih dahulu kepada Yahudi dan Nashrani....” (HR Muslim dari Abu Hurairah r.a.)
dan jika ada non muslim yang memberikan salam kepada kita, cukup kita balas dengan wa'alikum.
"Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan wa’alaikum.” (HR. Bukhari  dan Muslim).

 2.      Menjawab salam ketika sedang berada di kamar mandi            
 3.     Menjawab salam imam ketika solat
 4.     Menjawab salam orang yang dengan sengaja memperolok salam

Kemudian mengenai adab menjawab salam, ketika ada yang mengucap salam dengan (assalamu'alaikum), maka alangkah lebih baik menjawabnya dengan yang lebih lengkap yaitu (wa'alaikumussalam warohmatullah/wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh). 

Ketika ada yang mengucap salam dengan (assalamualaikum warohmatullah)  maka menjawabnya pun menjadi lebih lengkap atau minimal sama menjadi (waalaikumussalam warohmatullah/wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh), dan begitu pula dengan pengucapan salam yang sempurna (assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh) maka menjawab salamnya pun menjadi setara dengan itu yaitu (wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh)

Sumbernya adalah : Q.S An-nisa;86 (Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah penghormatan itu, yang sepadan dengannya. Sungguh Allah memperhitungkan segala sesuatu).

Note
Karena dalam penulisan salam tertulis di KBBI yaitu assalamualaikum (dengan pelafadzan yang tetap sama dengan assalamu'alaikum), jadi dalam penulisan tersebut bukanlah hal yang perlu di perselisihkan


Wallahu 'alam ... Kurangnya mohon dimaafkan, kritik dan saran akan kami terima..
Terimakasih, 

Tertanda : Bidang IMMawati PC IMM Jakarta Selatan 2018-2019. (Jakarta,12 Desember 2018)

Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

#immjaya
#immawatijaksel
#pcimmjaksel